Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya

Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya

Motor Vespa di IMOS 2024 -disway.id/Bianca Chairunisa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Meski menuai beragam reaksi negatif dari berbagai pihak, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikabarkan akan tetap diberlakukan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Kendati begitu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.

Menurut keterangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang seperti hunian yang mewah, serta kendaraan seperti mobil dan motor mewah.

BACA JUGA:Sepak Terjang JK Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PMI 2024-2029, Nyaris Dijegal Agung Laksono

BACA JUGA:JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi: Itu Memang Hobinya Dia Bikin Tandingan, Harus Lawan!

“Apartemen, rumah mewah, serta motor dan mobil mewah,” ucap Sufmi dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 9 Desember 2024.

Kendati begitu, Pemerintah sendiri belum memberikan rincian mengenai daftar mobil mewah yang masuk ke dalam kategori kendaraan yang akan dikenakan tarif pajak PPN 12 persen.

Saat ini, Pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, yang mengatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm )sebagai acuan.

Dalam Permenkeu tersebut, ada beberapa kriteria yang dipakai untuk memberlakukan PPnBM kepada kendaraan bermotor dengan tarif sebesar 60 persen (enam puluh persen). Kriteria tersebut diantara lain adalah:

a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc atau

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil SKB CPNS Kemenag 2024? Simak Informasinya

BACA JUGA:Kisruh PMI, JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi: Pengkhianatan!

b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, 

Selain itu, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBm sebesar 95 persen, adalah berupa:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads