Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya

Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya

Motor Vespa di IMOS 2024 -disway.id/Bianca Chairunisa-

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.

b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

BACA JUGA:30 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 dan Kunci Jawaban, Asah Kemampuan sebelum Ujian!

BACA JUGA:Tes SKB CAT CPNS Kemenag 2024 Digelar Hari ini, Peserta Wajib Patuhi Tata Tertib dan Larangan

Sementara itu, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 25 persen (dua puluh lima persen).

Ini merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter.

Tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter.

BACA JUGA:Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan

BACA JUGA:Yusril Pastikan Pemulangan Mary Jane Dilakukan Sebelum Natal

Tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. 

Terakhir, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads