Polda Metro Jaya Terima Laporan Penggelapan Mobil Terkait Dugaan Pemerasan Kasus AKBP Bintoro
![Polda Metro Jaya Terima Laporan Penggelapan Mobil Terkait Dugaan Pemerasan Kasus AKBP Bintoro](https://cms.disway.id/uploads/b57051c5b4c52beb621eeff891dc0e51.jpg)
Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap AKBP Bintoro, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap dua tersangka pembunuhan dan pelecehan anak di bawah umur.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa dalam peristiwa ini, ada keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Soal Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Pastikan AKBP Bintoro Menyalahgunakan Wewenang
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Akan Gelar Sidang Kode Etik Terhadap AKBP Bintoro, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Adapun pihak lain itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan kasus AKBP Bintoro
Terkait dugaan tersebut, Polda Metro Jaya menerima laporan pada 27 Januari 2025 dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT yang dibuat oleh pihak tersangka melalui kuasa hukumnya.
"Dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," katanya kepada wartawan, Rabu 29 Januari 2025.
"Laporan ini mengungkapkan bahwa korban yang merupakan seorang pengusaha, diduga menjadi korban penipuan, penggelapan, dan pencucian uang," sambungnya.
Pelapor, yang merupakan kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pada April 2024, terlapor yang diketahui berinisial EDH meminta korban untuk menjual mobil mewahnya guna mengurus perkara hukum yang sedang dihadapinya.
BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Diduga Jadi Perantara Pemerasan yang Menyeret AKBP Bintoro
"Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar 3,5 miliar rupiah. Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," ungkap Kombes Ade.
Akibat peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan hingga Rp 6,5 miliar. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan ini akan terus diselidiki secara mendalam.
"Semua laporan yang masuk akan kami usut tuntas," tegas Kombes Ade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: