Soal Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Pastikan AKBP Bintoro Menyalahgunakan Wewenang
![Soal Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Pastikan AKBP Bintoro Menyalahgunakan Wewenang](https://cms.disway.id/uploads/dd7e4b97c8e06b164ea6bd62769b3388.jpg)
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini diamankan di Propam Polda Metro Jaya.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan anak di bawah umur.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa meskipun belum dapat dipastikan apakah AKBP Bintoro mengakui perbuatannya, yang jelas dia telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya.
BACA JUGA:Sosok Evelin Hutagalung Dibongkar IPW, Advokat yang Jadi Perantara Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro
"Yang pasti, dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," ujar Kombes Radjo kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 29 Januari 2025.
Kombes Radjo juga menambahkan bahwa jumlah saksi dalam kasus ini diperkirakan akan berkembang.
"Kalau saksi nanti akan berkembang lagi, saat ini ada antara 10 sampai dengan 11 saksi," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan beberapa rekanya.
BACA JUGA:Kompolnas: Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro Wajib Diuji di Sidang Etik, Bisa Berlanjut Pidana!
BACA JUGA:Kompolnas Monitor Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan oleh AKBP Bintoro
"Selanjutnya akan menyelesaikan penyelidikan bersama Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik," katanya.
Terkait kasus ini, tiga anggota telah dimutasi dan dipindahkan ke Bid Propam untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap tiga telah dimutasi dan dipatsus di Bid Propam," tegasnya.
Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas peristiwa ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: