Siap-siap! Ini Jenis Kendaraan Motor Bisa Kena Tarif PPN 12 Persen, Berikut Ini Kriterianya
Motor Vespa di IMOS 2024 -disway.id/Bianca Chairunisa-
BACA JUGA:Menteri PPPA Arifah Kecam Pembunuhan Sadis Mahasiswa UTM, Tuntut Hukuman Berat
BACA JUGA:KPK Sita Laptop dan Handphone Terkait Dugaan Korupsi di Kasus PT ASDP
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 ( seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: