Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen Diungkap Ketua MPR RI: Makanan, Pendidikan dan Kesehatan Aman

Jenis Barang Tidak Kena PPN 12 Persen Diungkap Ketua MPR RI: Makanan, Pendidikan dan Kesehatan Aman

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.IDKetua MPR RI Ahmad Muzani memastikan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Ia memastikan kehidupan masyarakat kecil tak dikenakan PPN 12 persen serta menjelaskan jika makanan, pendidikan dan kesehatan aman.

"Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil, tidak dikenakan PPN 12 persen," ujar Muzani di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Modus Agus Disabilitas Jerat 15 Wanita Terungkap, Korban Incaran Buat Pengakuan: Dia Minta Bukain Celana

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Aliran Dana Rp 420 Miliar Korupsi Timah, Pengacara: Jaksa Gak Yakin

Ia menjelaskan selain makanan, minuman dan pendidikan, transportasi juga tidak dikenakan PPN 12 persen.

"Dari kajian yang kita dapat kan begitu (tak bebani masyarakat). Artinya, PPN tetap diberlakukan tetapi hanya untuk barang mewah. Tidak dikenakan untuk makanan, tidak dikenakan untuk minuman, tidak dikenakan untuk transportasi, tidak dikenakan untuk kesehatan, tidak dikenakan untuk pendidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12 pesen hanya berlaku untuk komsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.

BACA JUGA:BNPT dan PNM Perkuat Kolaborasi untuk Pencegahan Radikalisme Melalui Pemberdayaan Ekonomi

BACA JUGA:Ambil Saldo DANA Gratis Hari ini 10 Desember 2024, Cuma Tap Tap Layar Cuan hingga Rp150.000

"Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," kata Dasco, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Dasco menjelaskan barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen.

"Pajak yang sekarang itu 11 persen. Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaj," lanjut Dasco.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads