Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Senin 16-12-2024,09:14 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025. 

Kenaikan UMSP 2025 tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 832 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 12 Desember 2024. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, besaran kenaikan UMSP 2025 ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Lengkap Lokasinya!

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 16 Desember 2024, Awas Hujan Petir!

Keputusan ini juga kata Hari, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," ujar Hari Nugroho melalui keterangan tertulis.

Dia melanjutkan, mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kenaikan ini untuk 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

Berikut Rincian Besaran kenaikan UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 Berdasarkan Sektor dan Sub-Sektor:

A. Industri Pengolahan

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Senin 16 Desember 2024

BACA JUGA:Rasakan Sensasi Kulineran dengan Udara Sejuk di Pusat Kota Jakarta

1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

Kategori :