Pemprov DKI Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya

Senin 16-12-2024,09:14 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Gak Ada Kapoknya, Juru Parkir Liar Mall Gandaria City Punya Cara untuk Antisipasi Banjir

BACA JUGA:19 Juta Penumpang Diprediksi Bakal Serbu KRL saat Libur Nataru

6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Pramono- Bang Doel Rencanakan Elaborasi Program Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Pengamat!

BACA JUGA:Santa Coming to Town! KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Pohon Natal Tertinggi se-Stasiun Seluruh Indonesia

11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696

12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696

14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

BACA JUGA:Detik-Detik Anak Bos Toko Kue Cakung Aniaya Karyawan, Dihina Miskin

Kategori :