JAKARTA, DISWAY.ID - Status mahasiswi Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang koas di RSUD Siti Fatimah Palembang dibekukan semetara waktu oleh Kementerian Kesehatan.
Pasalnya, mahasiswi Lady Aurellia dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menilai bahwa kasus Lady Aurellia masuk ke dalam daftar kasus bullying mahasiswi di pendidikan kedokteran.
Akan tetapi kejadian ini berlangsung bukan karena sistematik, tapi kasuistis (kasus yang sangat berpengaruh).
BACA JUGA:Keluarga Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol, Ahli Hukum Soroti Tindakan Debt Collector
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia juga mengofirmasi bahwa perisitiwa yang terjadi masuk ke dalam jenis tindakan kriminal.
Direktur RSUD, Siti Fatimah menyebut bahwa status Lady Aurellia sebagai mahasiswi sudah dibekukan sementara oleh dekannya.
Pembekuan status mahasiswi Lady Aurellia ini akan dilakukan sampai kasusnya jelas dengan kepolisian.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam menyatakan bahwa peristiwa yang telah terjadi merupakan suatu tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) itu juga menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak ketiga sangat serius dan membutuhkan penanganan hukum yang tegas.
BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Kemampuan Umum OJK PCS 8 dan Kunci Jawaban, Referensi Belajar Peserta!
Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk mengusut dan menangani secara profesional.
Dengan adanya tindakan penganiayaan yang jelas-jelas terjadi, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak ada kesan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mudah terhadap orang lain.
Ari Fahrial Syam menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan kekerasan.
Dalam situasi seperti ini, komitmen dan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan kedokteran dan aparat kepolisian, sangat diperlukan untuk memastikan keadilan terwujud dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.