JAKARTA, DISWAY.ID – PLN mengapresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan kepada pelanggan rumah tangga terkait tarif listrik.
Diskon 50 persen untuk pelanggan berdaya 2.200 Watt ke bawah dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya pada sebagian kecil pelanggan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Sabet Penghargaan IDCE 2024, Wujud Komitmen Digitalisasi Layanan
BACA JUGA:PLN Sebar 81.591 Petugas Khusus Jamin Pasokan Listrik Selama Nataru
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 6.000 Watt ke atas, yang merupakan 0,5% dari total 84 juta pelanggan rumah tangga.
Hal ini berarti 99,5% pelanggan rumah tangga bebas dari PPN tarif listrik.
“Kami menghargai mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN di mana dayanya adalah 6.000 Watt ke atas,” ujarnya Senin 16 Desember 2024.
"Sedangkan PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 0,5% pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," tambahnya.
BACA JUGA:PLN Miliki 247 SPBKLU di Jakarta, Tukar Baterai Motor Listrik Makin Mudah
Sebagai bagian dari program pemerintah, PLN juga memberikan diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 Watt ke bawah.
Kebijakan ini menyasar 81,4 juta pelanggan, yang terdiri dari:
-24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Watt,
-38 juta pelanggan dengan daya 900 Watt,
-14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 Watt, dan
-4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 Watt.