JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelimpahan berkas perkara tahap 2 terkait kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang melibatkan tersangka berinisial MAS (14), yang semula dijadwalkan pada Senin 16 Desember 2024, terpaksa ditunda.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada perbaikan yang perlu diselesaikan.
BACA JUGA:Gali Motif Pembunuhan, Kapolres Jaksel Datangi TKP Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
BACA JUGA:Kuasa Hukum Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel, Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah berkomunikasi dengan penyidik dan memutuskan untuk menunda proses pelimpahan berkas tersebut.
"Hari ini, pelimpahan berkas perkara MAS belum dapat dilaksanakan. Masih ada beberapa kelengkapan berkas yang perlu diperbaiki," ungkap Eko kepada wartawan.
Namun, Eko tidak menjelaskan secara rinci mengenai bagian mana yang masih perlu diperbaiki oleh pihak penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sempat Temui Psikiater 4 Kali
"Belum P21, ada beberapa keterangan yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik," lanjutnya.
Akibat penundaan ini, MAS, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya, belum bisa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di sisi lain, ibu MAS, AP (40), yang juga menjadi korban penusukan oleh putranya, tidak hadir dalam pelimpahan berkas ini.
Sebelumnya, pelimpahan berkas ini direncanakan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengonfirmasi bahwa hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum yang hadir dalam proses tersebut.