Properti Hingga Otomotif Ikut Dapat Insentif Pembebasan Pajak, Gelontorkan Dana Hingga Rp 265.6 Triliun

Selasa 17-12-2024,07:40 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan total insentif mencapai Rp 61,2 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang dijual di warung kecil tetap bebas PPN.

Kemudian insentif PPN untuk sektor transportasi Rp 34,4 triliun, dengan rincian jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun dibayar pemerintah, jasa freight forward Rp 7,4 triliun dan tarif khusus untuk pengiriman paket Rp 2,6 triliun.

"Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN, Rp 26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp 4,3 triliun. Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta ini selama ini tidak terkena PPN," tegasnya.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 Desember 2024, Jangan sampai Telat!

BACA JUGA:Kesehatan Mental Jadi KTI 2024, Dicari 6 Juta Warganet: Mayoritas Gen Z

PPN juga dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Kemudian sektor otomotif ini diberikan insentif Rp 11,4 triliun dan PPN DTP. Selanjutnya ada juga insentif untuk sektor properti Rp 2,1 triliun.

"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air PPN-nya dibebaskan untuk listrik, kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 660 VA," paparnya.

"Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN, Rp 2 triliun rupiah. Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun," tutupnya.

Kategori :