Properti Hingga Otomotif Ikut Dapat Insentif Pembebasan Pajak, Gelontorkan Dana Hingga Rp 265.6 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari properti hingga otomotif serta sektor lainnya.-Istimewa-
JAKARTA, DIWAY.ID - Properti dan otomotif dapat insentif pembebasan pajak pada 2025 mendatang, di mana pemerintah gelontorkan dana hingga Rp 265.6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Insentif ini diberikan seiring dengan naiknya tarif PPN yang resmi naik jadi 12 persen pada 2025.
BACA JUGA:Istri Aniaya Suami Hingga Patah Kaki Usai Dipergoki Selingkuh, Polisi: Sudah Penyidikan
BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Hari ini 17 Desember 2024, Sabun Cuci Piring Cuma Rp8 Ribuan
"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja," ungkapnya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir.
"Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," tambah Sri Mulyani.
BACA JUGA:Menelusuri Desain Kantor Presiden dan Istana Negara di IKN, Bakal Jadi Ibu Kota Aktif Tahun 2029
BACA JUGA:Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Singgung Nilai Etik dan Moralitas Politik
Untuk tahun depan, insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan hingga otomotif dan properti.
“PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung,” ujarnya.
Adapun rinciannya yaitu untuk bahan makanan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, dan unggas senilai Rp 50,5 triliun. Kemudian, hasil perikanan dan kelautan senilai Rp 26,6 triliun.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 Desember 2024, Jangan sampai Telat!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: