JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut ini adalah daftar lengkap upah minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi menyentuh Rp5.690.752?.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan adanya kenaikan upah minimum bagi para pekerja pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Sejumlah provinsi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di masing-masing daerah.
Selain itu, beberapa daerah juga sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025, termasuk di wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA:Full Senyum, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensunan per Tahun 2025
Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Salah satu contoh kenaikan upah minimum adalah di Kabupaten Bogor pada tahun 2025.
Meskipun memiliki kenaikan, UMK Kabupaten Bogor masih berada di bawah UMK Kota Bogor, yang ditetapkan sebesar Rp 5.126.897.
Bahkan terdapat perbandingan dengan daerah-daerah tetangga Bogor seperti Kota Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok.
BACA JUGA:Dengar Agus Salim! Jhon LBF Tawarkan Kerja di Perusahaannya dengan Gaji Rp15 Juta, Tertarik Gak?
Berikut adalah rincian lengkap Upah Minimum di wilayah Jabodetabek:
- Upah Minimum DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Upah Minimum Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211
- Upah Minimum Kota Bogor: Rp 5.126.897
- Upah Minimum Kota Depok: Rp 5.195.720