Duduk Perkara KPK Geledah Bank Indonesia Soal Dana CSR, Tak Sesuai Peruntukan

Selasa 17-12-2024,12:09 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Bank Indonesia terkait dugaan peruntukan dana CSR yang tidak jelas. 

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan duduk perkara penggeledahan gedung Bank Indonesia.

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung Bank Indonesia Soal Dana CSR

KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Senin, 16 Desember 2024, malam.

KPK menduga ada penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menduga dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, KPK: 4 Tersangka Diamankan

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan," ujarnya. 

Misalnya, kata dia, sejumlah uang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” sambungnya

BACA JUGA:Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

BACA JUGA:Giliran Aliran Dana Rekening Ayah Dokter Koas Lady Selaku Kepala BPJN Kalbar Akan Diusut KPK: Dalami LHKPN

Kategori :