BACA JUGA:Mengenal Klub CB Nganjuk yang Viral, Ternyata Pernah Pecahkan Rekor MURI
"Hahaha, di masjid itu ya demokratis, bukan monarchy, datang duluan ya didepan, datang belakangan ya dibelakang, gak paham adab ya susah," kata @re*******.
"Gak punya Adab. Kalo mau duduk di shaft depan, ya jangan telat datang ke Mesjid. Pake ngusir lagi. Harusnya isi aja Shaft yang msh kosong, walaupun Anda pejabat," cuit @Ad*******.
Lantas, seperti apa aturan pengamanan Paspampres untuk Wapres RI? Berikut informasinya.
Aturan Pengamanan Paspampres untuk Wapres RI
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan pasukan yang bertugas mengamankan Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Pemerintah.
BACA JUGA:Anggota CB Nganjuk Disemprot Netizen Dianggap Membela Diri, Indomaret Buka Suara
Paspampres menjadi salah satu Badan Pelaksana Pusat (BPP) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Personel Paspampres dipilih dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer.
Tugasnya juga menyelenggarakan fungsi Protokoler Kenegaraan.
Dikutip laman ppid.tni.mil.id, ada enam fungsi utama Paspampres, di antaranya menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Kemudian, menyelenggarakan pengamanan instansi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Lebih lanjut, menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Ini gimana konsepnya orang yang datang belakangan menggusur jama'ah yang udah datang duluan ke masjid...? ???? pic.twitter.com/WhdaqWEHRq
— ferizandra (@ferizandra) December 16, 2024