JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik bagi pelanggaran rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari kebijakan insentif pemerintah usai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 20205 yang berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.
Artinya, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik ini diberikan untuk pelanggan dengan kapasitas pemasangan di bawah 2.200 VA berlaku untuk periode Januari-Februari 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
Diskon tersebut akan diberikan kepada 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan rumah tangga PLN.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025? Berikut informasinya.
Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan diskon berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," tutur Darmawan.
BACA JUGA:Tanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, Siap-Siap Tarif Layanan Streaming Bakal Naik