JAKARTA, DISWAY.ID-- Dugaan penganiayaan kepada dokter koas di RSUD Siti Fatimah Palembang disoroti Pakar Hukum Tata Negara.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengatakan menurutnya dalam hukum pidana tindak pidana seperti penganiayaan tidak boleh ada perdamaian.
BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Dokter Koas Viral yang Diduga Belum Dilaporkan Dalam LHKPN
Ditelannya, polisi harus mengambil kasus itu dan tidak menunggu untuk berdamai
"Yang saya baca, sekarang sedang ada upaya perdamaian, saya ingin katakan lagi, sudah berkali-kali saya katakan sejak dulu, kalau penganiayaan itu tidak ada perdamaian, polisi harus ambil kasus itu, tidak tunggu ini sudah berdamai, tidak bisa," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official.
Diterangkannya, kasus yang boleh berdamai itu jika tindak pidananya masuk kategori pidana ringan seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan sebagainya.
Sementara jika seseorang melakukan pemukulan, penganiayaan, polisi harus mengambil kasus itu, bahkan tidak boleh ada damai dalam hukum pidana.
"Malah damai tidak boleh loh, di dalam hukum pidana damai tidak boleh. Misalnya, ada orang membunuh orang, lalu yang keluarga terbunuh dan pembunuhnya berdamai, tidak boleh dalam hukum pidana, kalau begitu nanti banyak orang bunuh orang, bayar orang suruh ngaku, lalu damai, tidak bisa," terangnya.
Mantan Menkopolhukam itu menjelaskan dalam hukum pidana sebuah pengakuan malah tidak menjadi bukti utama.
Misalnya, ada pembunuhan yang dilakukan Si A kepada Si B, lalu ada orang mengaku kalau dia pembunuh Si B. Itu tidak bisa dijadikan bukti utama sebelum didukung bukti-bukti lain, kecuali tertangkap tangan.
"Apa artinya, dalam hukum pidana tidak boleh ada perdamaian, kecuali untuk delik-delik ringan yang bersifat delik aduan. Jadi, polisi tidak boleh menerima upaya damai di bawah, itu harus diperiksa sebagai penganiayaan," jelasnya.