Namun saat itu Andre memutuskan untuk mencabut laporan karena memikirkan kondisi kesehatan kedua orang tua.
"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga. Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya
Seperti yang diberitakan, kini George sudah diamankan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap karyawati.
Akibat penganiayaan itu, George diijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.