BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Terbaru 20-22 Desember 2024, Minyak Goreng Mulai Rp36 Ribuan
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 20 Desember 2024, Awas Jaksel dan Jaktim Hujan Deras!
Menurut Yusril, penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara.
Bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Yusril.
"Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," lanjutnya.
BACA JUGA:Manchester City Dapat Pemain Keturunan Indonesia, Karier Tijjani Reijnders Naik Satu Tingkat
Selanjutnya, Yusril menegaskan bahwa pelaku korupsi di dunia usaha misalnya, silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi.
Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut dan negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya.
Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.
Presiden Prabowo Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Pada Jumat, 20 Desember 2024
BACA JUGA:Huawei MatePad 12 X Segera Meluncur, Cek Spesifikasi, Baterai Tahan 14 Jam
Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR.
Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.