JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal pernyataan Presiden Prabowo soal memaafkan koruptor.
Ia menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup, sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006," ujar Yusril dikutip Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA: Isu Jokowi Mau Acak-acak PDIP Lewat Pergantian Sekjen Ditanggapi Deddy Sitorus
BACA JUGA:33 Kode Redeem FF yang Masih Aktif Hari Ini 20 Desember 2024, Serbu SG2 hingga Skin Terbaru
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya, kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis," sambungnya.
Yusril menjelaskan jika upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan konvensi salah satunya dengan pemulihan kerugian negara.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," jelasnya.
Adapun dalam pernyataannya Presiden Prabowo menjelaskan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, merupakan orang yang sedang dalam peroses hukum.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret 20-22 Desember 2024, Coca Cola, Fanta dan Sprite 1L Cuma Rp8 Ribu!
BACA JUGA:Hasil Undian Semifinal Carabao Cup 2024/25
Ketika orang itu disangkakan melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi, dapat dimaafkan.
Jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ujar Yusril.