JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) enggan menanggapi kubu Agung Laksono yang juga telah melantik kepengurusan anggota PMI versinya di periode 2024-2029.
"Ya silakan aja tetapi yang paling penting tadi sudah saya terima sendiri, langsung dari menteri, surat pengakuan bahwa yang sah itu adalah PMI di sini," kata JK usai melantik kepengurusan di kantor PMI, Jumat, 20 Desember 2024.
Ia mengatakan pemerintah telah mengesahkan kepengurusan di kepemimpinannya.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRT
"Yang mengatakan sahkan pemerintah ya kan. Kalau pemerintah mengatakan tidak sah ya tidak sah, bubar aja," ujar dia.
Ia menyarankan kepada Agung Laksono apabila ingin bergabung dalam urusan sosial. Maka sebaiknya bisa menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bidang bencana.
"Masih banyak urusan sosial, kalau memang ingin niat dalam sosial silakan terbuka lebar, kita bisa ya menjalin hubungan sosial dengan bekerja dibidang bencana," tutupnya.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Mediasi Kisruh PMI, Agung Laksono: Harus Sesuai ADRT
Sebagai informasi, Jusuf Kalla (JK) resmi menjadi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI). Penunjukkan JK sebagai Ketua PMI itu telah tertuang dalam pengesahan surat Kementerian Hukum RI.
"Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palmerah Indonesia hasil musyawarah nasional kedua ke-22," kata JK dalam sambutannya, Jumat, 22 Desember 2022.
Surat pengesahan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Sah! Jusuf Kalla Resmi Jadi Ketua PMI Periode 2024-2029
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan, ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah adalah Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman usai menelaah dan mengkaji anggaran dasar rumah tangga PMI dan beleid kepalangmerahan nasional dan internasional.
BACA JUGA:Agung Laksono Tak Masalah Dilaporkan JK Terkait Kisruh PMI: Bukan Perkara Kriminal