BACA JUGA:Awal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi
Dengan beberapa alasan yang ada di atas maka pasukan TPNPB OPM KODAP 33 Ru Mana melakukan tindakan peringatan terhadap oknum Zakeus Rumansar sebagai pelajaran untuk semua warga sipil asli Papua atau pun non Papua untuk berhenti sebagai kurir atau bantuan polisi atau BANPOL.
Tindakan peringatan berupa pembakaran Kios lapis rumah ini dilakukan berdasarkan perintah yang sudah diumumkan pada pernyataan poin nomor 05 yang sudah diumumkan pada tanggal 27 November 2024
Aksi pembakaran kios dan rumah diatas diatas dipimpin oleh Komandan Komando Wilayah Pertahanan atau KOWIP 2 Abun Raya, Kolonel Gideon Yesnath, Komandan Batalyon 02 Sawok, Letnan Kolonel Thobias Yekwam dan Komandan Operasi Batalyon 02 Sawok, Letnan Satu Selfanus Yeblo bersama pasukannya.
Sedangkan yang bertanggung jawab atas semua aksi pengrusakan dan pembakaran Kios lapis rumah ini adalah Brigadir Jendral Finsen Frabuku Panglima Daerah dan Letkol Leonardo Syufi, Kepala Staf Daerah Komando Nasional TPNPB - OPM KODAP 33 Ru Mana Tambrauw Papua Barat.