Gus Yahya Angkat Bicara soal PPN 12%: Semua Pihak Harus Berpikir Jernih

Minggu 22-12-2024,11:31 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meminta masyarakat melihat kebijakan kenaikan PPN 12% secara utuh. 

Ia menanggapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Ia meminta masyarakat untuk mendengar penjelasan pemerintah secara utuh tentang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. 

BACA JUGA:Hindia Sindir PPN 12 Persen Lewat Panggungnya di Big Bang Festival 2024

"Dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.

Gus Yahya berharap, dari penjelasan pemerintah itu, masyarakat pada akhirnya akan bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak ini. 

"Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial. Dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara objektif dibutuhkan oleh negara," ujar Gus Yahya.

BACA JUGA:PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan PPN jadi 12 persen. Kenaikan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. 

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini berlaku untuk barang-barang mewah atau premium.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Simpang Siur Kenaikan PPN 12 Persen Dimanfaatkan Oknum, Sosiolog UGM: Dampaknya ke Masyarakat Kecil

Sementara, azas gotong royong di antaranya penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu antara lain kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," sambung Sri Mulyani.

BACA JUGA:BYD Target Produksi 100 Ribu Unit EV Seiring Insentif untuk Seimbangkan Tarif PPN 12 Persen

Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:

Kategori :