Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 Desember 2024, Melanggar Kena Tilang

Senin 23-12-2024,05:26 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor saat Nataru 2024/2025, Ada Car Free Night

Sementara itu, penerapan gage di Jakarta hanya berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 Desember 2024

Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 23 Desember 2024.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

BACA JUGA:Polisi Berlakukan Car Free Night di Puncak Bogor saat Malam Tahun Baru, Cek Rute Alternatif di Sini

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Kategori :