JAKARTA, DISWAY.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 23 Desember 2024 Kembali diberlakukan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) usai libur akhir pekan.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan yang ada di wilayah ibu kota.
BACA JUGA:8 Jalur Alternatif ke Puncak Bogor Naik Mobil saat Libur Nataru 2024/2025, Solusi Hindari Macet
Gage diberlakukan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi Udara.
Namun, perlu diingat bahwa penerapannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aturan mengenai ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 23 Desember 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
BACA JUGA:4 Titik Rawan Macet Puncak Bogor saat Libur Nataru 2024/2025, Wisatawan Wajib Tahu
Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Penerapannya hari ini berlaku untuk pelat ganjil. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
Pengendara dengan pelat ganjil yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 11 November 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.