Pengumuman! Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Tutup selama Libur Nataru 2024/2025

Senin 23-12-2024,15:53 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Hanya dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Seperti yang diketahui, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.

Kategori :