Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.
Hanya dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.
Seperti yang diketahui, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku.