Pengumuman! Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Tutup selama Libur Nataru 2024/2025

Senin 23-12-2024,15:53 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pelayanan SIM keliling di Jakarta diliburkan mulai tanggal 25-26 Desember 2024.

Adapun, informasi ini diumumkan melalui akun media sosial Instagram resmi @satpasmetrojaya.

"Kami ingin menginformasikan dalam rangka libur nasional ( Natal 2024 dan Tahun baru 2025 ), hari Rabu & Kamis tanggal 25-26 Desember 2024 Pelayanan SIM meliputi, Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, “DILIBURKAN”," demikian keterangan dari Satpas Polda Metro Jaya yang dikutip pada 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Jelang Musim Liburan, Ini Tips Berkendara #Cari_aman dengan Sepeda Motor dari Wahana

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024.

Sehingga, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis di tanggal 16, maka baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada 17 September 2024.

Lalu, untuk di tanggal 1 Januari 2025, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, Unit Gerai SIM Keliling akan tutup dalam rangka perayaan Tahun Baru.

Pelayanan tersebut akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.

Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis di tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan SIM di tanggal 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.

BACA JUGA:Siap-Siap! SIM Akan Berganti Tampilan Baru, Bakal Terapkan Single Data

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta

Sebagai informasi, mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, biasanya layanan SIM Keliling akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

Di hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

BACA JUGA:Daftar Motor yang Wajib Memiliki SIM C1, Vespa Termasuk!

Kategori :