Daftar Motor yang Wajib Memiliki SIM C1, Vespa Termasuk!
Daftar motor wajib membuat SIM C1 yang baru diluncurkan Korlantas Polri.--Vespa Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID - Daftar motor yang wajib memiliki SIM C1.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM C1 ini diluncurkan Korlantas Polri untuk golongan sepeda motor 250-500 cc pada Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Pengguna Moge Mesti tahu, Ini Cara Dapat SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
BACA JUGA:Daftar Peserta Wajib Tapera dan Potongan Gaji Bulannya, Lengkap Simulasi Hitungannya
Peluncuran SIM C1 merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1.
Syaratnya adalah minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.
"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," kata Aan.
Untuk membuat SIM C1, pengemudi harus lebih dulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.
BACA JUGA:SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Crosser Diva Ismayana Wakili Indonesia Balap di All Japan MX 2024
Apabila lolos tes, maka pengemudi memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc.
Di Indonesia sendiri, motor dengan kapasitas 250-500 cc memiliki pilihan yang bervariasi modelnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: