SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya

SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini resmi memberlakukan SIM C1 di seluruh Indonesia.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini resmi memberlakukan SIM C1 di seluruh Indonesia.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan diberlakukannya SIM C1 berdasarkan amanat Peraturan Polri.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Usul Nama Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Khoirudin: Keputusan Ada di DPP PKS

BACA JUGA:Jokowi Minta Kementerian atau Lembaga Berhenti Buat Aplikasi Baru: Sudah Ada 27 Ribu Tapi Kerjanya Sendiri-sendiri

Pihaknya baru memberlakukan SIM C1 hari ini usai memastikan sistem itu bisa diberlakukan.

"Kenapa, karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.

Pihaknya baru meluncurkan SIM C1 itu usai memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.

"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," tuturnya.

SIM C1 itu diberlakukan untuk pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 CC.

BACA JUGA:Caleg DPRK Partai PKS Sempat Buron Selama 3 Minggu, Sabu 70 Kilogram Jadi Barang Bukti

BACA JUGA:Teman Vina Cirebon, Linda Hari Ini Diperiksa Polda Jabar

"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetenai C1, jadi SIM C1 itu 250 hingga 500," ucapnya.

Dijelaskannya, salah satu syarat memperoleh SIM C1 ialah mempunyai SIM C biasa selama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: