Pengguna Moge Mesti tahu, Ini Cara Dapat SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Pengguna Moge Mesti tahu, Ini Cara Dapat SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan kategori baru dari Surat izin Mengemudi (SIM) C, yaitu SIM C1 untuk golongan sepeda motor 250 cc sampai 500 cc pada Senin 27 Mei 2024.
Peluncuran SIM CI merupakan perwujudan dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.
BACA JUGA:SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Catat! Ini Tata Cara Perpanjang SIM C di ITC BSD Tangerang Selatan
Dalam Perpol tersebut tepatnya di pasal 3 ayat 2, menyebutkan bahwa SIM C untuk pengendara sepeda motor akan dibagi dalam tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Ketiganya dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan pengendara.
Berikut bunyi pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i yang mengatur soal penggolongan SIM C:
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
BACA JUGA:Apa Itu SIM C1 dan SIM C2? Intip Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Kamis 31 Agustus 2023
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2024.
Foto Ilustrasi SIM. (Polri.go.id)--
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: