Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sumber tersebut dikatakanm, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIndana.
BACA JUGA:Jakarta Mendunia, Ini Daftar Hiburan Malam Tahun Baru di Thamrin-Sudirman
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika belum membenarkan hal tersebut dan akan melakukan cros cek terlebih dahulu.
"Saya akancoba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," pungkas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Desember 2024.