GAIKINDO Angkat Bicara Pemberian Insentif 3 Persen Kendaraan Hybrid: Dongkrak Penjualan 2025

Selasa 24-12-2024,10:38 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – GAIKINDO angkat bicara pemberian insentif 3 persen kendaraan hybrid oleh pemerintah yang akan berlaku pada 1 januari 2025 mendatang.

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga telah memberikan insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), serta PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

Yohanes Nangoi selaku Ketua Umum GAIKINDO menjelaskan jika kebijakan ini sangat baik oleh GAIKINDO dan seluruh industri kendaraan bermotor di Indonesia.

BACA JUGA:SMPIT Darul Quran Mulia Pastikan Korban Selamat Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Mendapat Perawatan Terbaik

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar di Indonesia

Menurut Nangoi, insentif ini sebagai respon cepat pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu.

Dengan keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia.

Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang siginifikan pada tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka KPK

BACA JUGA:Kilas Balik Ucapan Megawati Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK: Saya Datang!

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya untuk terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral di tahun 2060. 

Kombinasi penjualan kendaraan bermotor BEV dan HEV sejak Januari  hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11.6 persen.

Kebijakan pemberian insentif untuk kendaraan bermotor berbasis BEV serta yang terkini kebijakan pemberian insentif fiskal untuk kendaraan hybrid, menjadi langkah pemerintah Indonesia untuk mendorong daya saing kendaraan tersebut agar mampu meningkatkan penetrasinya di pasar nasional.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru

BACA JUGA:KA Bandara Alami Gangguan di Stasiun Pesing, 4 Perjalanan KRL Lintas Tangerang Terlambat

Kategori :