JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah.
Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia, salah satunya untuk Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta yang telah berdiri sejak 1968.
BACA JUGA:Menteri AHY Bagi-Bagi Sertipikat Tanah Elektronik, Warga Tanya: Bisa Disekolahkan Pak?
Di tengah suka cita suasana Natal, pada Selasa 24 Desember 2024, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat GKP ini kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun.
“Alhamdulillah, menjelang Natal ini kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat Hak Milik untuk lembaga keagamaan, dalam konteks ini adalah gereja. Karena sekarang ini, lembaga keagamaan apa pun agamanya di Indonesia, selama agamanya diakui di Indonesia, itu boleh memiliki Sertipikat Hak Milik,” ujarnya.
Dengan diserahkannya sertipikat, GKP yang berdiri di atas tanah seluas 430 m² ini telah resmi memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Dengan begitu pula, lebih dari 600 jemaat gereja ini bisa tenang beribadah tanpa mengkhawatirkan soal masalah terkait tanah gerejanya.
Menteri Nusron menyatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan upaya pemerintah memastikan semua lembaga keagamaan di Indonesia mendapatkan hak atas tanah yang sah.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman agama di Indonesia dan menjaga keberlanjutan rumah ibadah sebagai bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
BACA JUGA:Begini Cara Faldo-Fadhlin Atasi Rumah Ibadah di Kota Tangerang yang Tidak Berizin
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Fokus pada Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Tengah
“Ini bukti bahwa pelayanan bangsa ini, pelayanan Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan pemerintah itu non-diskriminasi. Kita melayani semua, selama mereka adalah warga negara Indonesia dan memiliki tanah di Indonesia,” tutur Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga sebelumnya telah membentuk Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain menjadi pengesahan legalitas tanah, sertipikasi ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi lembaga keagamaan dalam melaksanakan kegiatan ibadah dan sosial.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Muda Saleh; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta, Alen Saputra dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin beserta jajaran; jajaran Forkopimda Provinsi DKI Jakarta; serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.0000