Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!

Rabu 25-12-2024,15:24 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dalam kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto disangka merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Dukung untuk Penuntasan Kasus

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Lebih lanjut, KPK juga mengungkapkan Hasto memerintahkan pegawainya itu untuk menenggelamkan HP saat akan diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Juni 2024. 

Hal ini dengan tujuan, kata Setyo, agar HP tersebut tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo

BACA JUGA:Bendungan Hasto

BACA JUGA:Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!

Setyo juga menyebut Hasto mengumpulkan beberapa saksi dalam perkara Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Kemudian, Hasto disebut meminta para saksi tidak memberikan keterangan yang memojokkan dirinya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan," ujar Setyo.

"Agar, saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. 

Kategori :