JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly (YHL).
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Kamis, 26 Desember 2024.
Adapun, larangan bepergian keluar negeri ini, berkaitan dengan tindak pidana korupsi hadiah atau pemberian janji terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 - 2024.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 26 Desember 2024, Awas Jakut Hujan Petir!
BACA JUGA:Antisipasi Curah Hujan Tinggi, BPBD Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan, oleh Penyidik KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan.
Hal ini dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
BACA JUGA:Antisipasi Curah Hujan Tinggi, BPBD Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca
Untuk diketahui bahwa per tanggal 09 Januari 2020, KPK melakukan penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK sebagaimana yang sudah diumumkan," pungkas Tessa.
Terbaru, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Klaim Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Benda Mirip Mortir Ditemukan di Rumah Mewah Cipete, Tim Gegana Turun Tangan