JAKARTA, DISWAY.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan kenaikan tarif baru mulai Januari 2025.
Kenaikan tarif PAM Jaya ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
"Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025," kata Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangannya pada Kamis 26 Desember 2024.
BACA JUGA:9 Kode Redeem FC Mobile Hari ini 26 Desember 2024, Spesial Natal Masih Banyak yang Aktif!
Arief mengatakan, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum kata Airef, terus meningkat.
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial/K I khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif.
BACA JUGA:Harga Tiket Konser xikers di Jakarta 2025, Termurah Rp800 Ribu
Manurut Arief kenaikan tarif hanya akan diterapkan bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan air di atas 10 meter kubik.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kurbik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama," terang Arief.
Dalam upaya membantu perekonomian masyarakat prasejahtera, PAM Jaya mewujudkan tarif berkeadilan dengan meluncurkan Kartu Air Sehat.
BACA JUGA:23 Lokasi Panggung Hiburan di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Jokowi Minta Hasto Hormati Proses Hukum Pasca Jadi Tersangka KPK: Saya Sudah Purnatugas