JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan sebagai tersangka dan dua kasus jerat Hasto Kristiyanto (HK).
Hasto dijadikan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.
BACA JUGA:Link Nonton Squid Game 2 Sub Indo Eps 1-7 Tayang Hari ini, Seong Gi Hun Memulai Petualangan!
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut.
Andil Hasto Loloskan Harun Jadi Caleg DPR Terpilih
Setyo membeberkan, peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan.
BACA JUGA:Catat! Tarif Air PAM Jaya Naik Mulai Januari 2025
Posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumatera Selatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta dikutip Kamis 26 Desember 2024.