Dua Kasus Jerat Hasto Diungkap KPK, Suap Hingga Perintangan Penyidikan

Kamis 26-12-2024,11:46 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Uang Suap ke Wahyu Setiawan dari Hasto

Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019.

Saat itu, Wahyu diketahui menjabat sebagai Komisioner KPU saat ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

"Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK," ujar Setyo. 

BACA JUGA:Florian Wirtz Diperingatkan Soal Transfer Bayern Munich, Didi Hamann: Harus Bergabung dengan Real Madrid

BACA JUGA:Ekonom: Pajak Rakyat Rp441 Triliun Hanya Untuk Bayar Bunga Utang Negara Tiap Tahunnya

Lalu, Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu, ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari.

"Pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel yang berhasil hanya untuk Kalbar saja," jelasnya.

KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang, dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahaan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.

"Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," ujar Setyo.

BACA JUGA:Ekonom: Pajak Rakyat Rp441 Triliun Hanya Untuk Bayar Bunga Utang Negara Tiap Tahunnya

BACA JUGA:Harga Tiket Konser xikers di Jakarta 2025, Termurah Rp800 Ribu

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," sambungnya.

Sudah da tiga orang yang diproses hukum hingga divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

Ketiganya yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, sementara Harun Masiku masih buron.

BACA JUGA:Antisipasi Curah Hujan Tinggi, BPBD Jakarta Lakukan Modifikasi Cuaca

Kategori :