Vonis Ike Farida Diperberat, PT DKI Jakarta Jatuhkan Hukuman Tambahan 6 Bulan Penjara

Sabtu 28-12-2024,10:38 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

Massa aksi meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan secara objektif dan tidak tergiring opini.

"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," ujar perwakilan massa aksi, Fandi.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.

BACA JUGA:PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Kecewa

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ucap Agustrias.

Kategori :