"Oh gak ada (kesulitan), karena memang Mami tidak merasa mencemarkan nama baik seseorang. Karena Mami hanya berkata-kata, Mami tuh ngatain kambing," jelas Isa.
BACA JUGA:Respons Isa Zega Dicecar Warganet saat Umroh Pakai Hijab: Nih Mamih Post Reels
"Cuma Mami bingung kenapa ada manusia yang tersinggung. Ya kalau merasa dirinya kambing ya gak tau sih ya. Kan aku bilang kambing atau Shawn the Sheep," imbuhnya.
Lebih lanjut, Isa Zega menerangkan bahwa dirinya tak takut dengan laporan tersebut. Ia akan menghadapinya dengan percaya diri.
"Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT. Selagi makan nasi ya, bukan makan beton atau makan seng saya ga takut," pungkasnya.
Sebelumnya, pada November lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan bahwa Nikita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, itu Nikita Mirzani dipanggil sebagai saksi. LP terkait pencemaran nama baik di media digital," kata Dirmanto, pada 13 November 2024.
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal perkara yang dilaporkan oleh istri Juragan99 tersebut.
"Aku belum tahu terkait pencemaran masalah apa. Tapi intinya, soal pencemaran nama baik," ungkapnya.
Tersandung Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.
"Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bukti yang dibawa merupakan konten media sosial yang nantinya polisi akan meminta keterangan dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Viral Isa Zega dan Lucinta Luna Ribut di Tempat Umum, Gelutnya Kurang Laki!
Terkait jadwal pemanggilan akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun," ujarnya.