Menurut Permensos No 3 Tahun 2024 tentang Undian, hadiah yang selama jangka waktu 30 hari sejak diumumkannya pemenang tidak diambil atau hadiah tidak tertebak (HTDP/HTT) harus diserahkan ke Kemensos dan dilelang.
Umumnya, para pemenang tidak menebus hadiah tersebut lantaran tidak bisa membayar uang tebusan atau pajak undian.
Diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1954, pajak undian untuk uang atau barang senilai lebih dari Rp5 ribu dikenai pajak sebesar 20 persen.
BACA JUGA: 5 Zodiak Paling Kaya di Tahun 2025, Karier dan Keuangan Meroket
BACA JUGA:Selamat! 5 Shio Ini Nasibnya Paling Beruntung di Awal Januari 2025
Sedangkan untuk di bawah Rp5 ribu dikenai pajak sebesar 10 persen dari harga hadiah tersebut.
Dijelaskannya, uang tersebut akan dikelola Kemensos untuk membiayai kegiatan bansos , pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang beresiko sosial.
"Itu harus disetor ke Kemensos, masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), nanti hasilnya untuk program-program yang dibutuhkan masyarakat, pengadaan air bersih, atau program-program lain," tuturnya.