"Tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan pemukulan atau penendangan terhadap korban sehingga mengalami luka pada korban," ujarnya.
Akibatnya korban tersungkur tak berdaya di lokasi kejadian.
Usai puas mengeroyok korban, kedua remaja itu pergi meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:Sambut Hari Anak Nasional, KAI Hadirkan Seniman Berkebutuhan Khusus Melukis di Kereta Taksaka
Saiful menerangkan, akibat penganiayaan ini korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan dada sebelah kanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang.