Lebih lanjut, ia mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang diterimanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Jokowi Dukung PPN 12%: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Harus Jalankan
"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tanya dia.
Ia mengatakan apabila surat tersebut benar, dirinya mengaku tak bisa menghadiri pemanggilan tersebut karena masih masa reses.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," sambungnya.