Jokowi Dukung PPN 12%: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Harus Jalankan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setuju PPN 12%-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen.
Menurutnya, hal tersebut telah menjadi amanat undang-undang.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi, Sabtu, 28 Desember 2024.
BACA JUGA:Demo BEM SI Tolak PPN 12% Berujung Ricuh, Mahasiswa Disemprot Water Cannon
Jokowi meyakini pemerintah pasti telah melakukan perhitungan dan mempertimbangkan dampak kenaikan tersebut di masyarakat.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.
"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," ucapnya.
BACA JUGA:Demo Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Luka-luka
"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan awal mula kebijakan penaikan PPN 12 persen. Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.
BACA JUGA:Demo Tolak PPN 12%, BEM SI Terbangkan Balon Hitam: Naik-naik Pajak Ku Naik, Tinggi-tinggi Sekali...
“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang covid-19. Negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan. Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Yaitu dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: