Jelang Tahun Baru, Polres Metro Tangerang Kota Bekuk 3 Tersangka Narkotika dengan BB Sabu 17,7 Kilogram

Selasa 31-12-2024,21:42 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :