Mendikdasmen: Ujian Nasional hanya untuk Sekolah Terakreditasi

Rabu 01-01-2025,19:26 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Catat! Asesmen Nasional Bukan Pengganti Ujian Nasional, Kemendikbudristek: AN untuk Evaluasi Mutu Pendidikan!

BACA JUGA:Ujian Nasional

Sejarah Perkembangan Sistem Evaluasi Hasil Belajar

Mu'ti menjelaskan bagaimana evaluasi hasil belajar di sistem pendidikan Indonesia telah berkembang dan terus berganti sejak 1950.

"Sepanjang sejarah kita pernah punya pengalaman yang dulu namanya Ujian Penghabisan yang itu memang menjadi penentu kelulusan, Ujian Negara, dan Ujian Sekolah."

Tak berhenti di situ, evaluasi hasil belajar kembali berganti menjadi Ebta dan Ebtanas.

Meski tidak menentukan kelulusan, nilai Ebtanas murni (NEM) ini menjadi kriteria penilaian seleksi masuk sekolah di jenjang berikutnya.

"Setelah kemudian Ebta-Ebtanas ditiadakan, diganti dengan Ujian Nasional.

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Sampaikan Skenario Terbaru Zonasi dan PPDB pada Prabowo

BACA JUGA:Singgung Kasus Mark Up Nilai Rapor, Mendikdasmen: Rapor Bikin Repot

Dulu Ujian Nasional itu menjadi penentu kelulusan dan kemudian dievaluasi lagi sehingga tidak menjadi penentu kelulusan."

Lantas, kelulusan ditentukan dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) oleh masing-masing sekolah.

"Kelulusan itu tidak ditentukan dari Ujian Nasional, tapi ditentukan dari Ujian Sekolah karena menurut undang-undang, yang punya kewenangan untuk menentukan lulus atau tidak lulus itu adalah satuan pendidikan. Dan kembali lagi, adalah satuan pendidikan yang terakreditasi," tandasnya.

Kategori :