Tim ini telah dibentuk pada November lalu dan mulai bekerja untuk mengidentifikasi serta mengatasi manipulasi sumber pendapatan daerah yang terjadi.
"Tim ini bertujuan untuk mencegah dan menindak penyelewengan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk di sektor pajak daerah yang melibatkan pelaku usaha dan oknum penyelenggara pendapatan daerah," ujar Patris.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan DKI Jakarta untuk membersihkan penyalahgunaan anggaran di Provinsi DKI Jakarta.