Suhartoyo menjelaskan bahwa pasal tersebut terkait dengan ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.