Totalnya bisa mencapai sekitar USD6 miliar atau setara Rp96 triliun, jika dikembangkan hingga akhir tahun 2024 maka bisa mencapai USD7,2 miliar atau setara Rp115,2 triliun (nilai tukar USD = Rp16.000). Bahkan informasinya Tim BPK RI sedang melakukan perhitungannya.
"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum dan tidak menjadi sumber fitnah, kami berharap jika cukup alat bukti sebaiknya proses penyelidikan ini bisa segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara, jika tidak segera tutup buku," pungkas Yusri.